Dwi Prasetyo Nugroho, ST

Mengapai Mimpi dengan Ilmu

Friday, 17 April 2009 18:37


DPR meminta Pemerintah agar Undang-Undang (UU) Remunerasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada aparat pemerintah, segera diterbitkan.

Jakarta, 17/4 - DPR meminta Pemerintah agar Undang-Undang (UU) Remunerasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada aparat pemerintah, segera diterbitkan.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis, di Jakarta, Jumat mengatakan, dengan diterbitkannya UU tersebut pemerintah memiliki pedoman dalam memberikan remunerasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

"Untuk meningkatkan `excellency` aparat kita, mereka yang bergerak di bidang perencanaan, pendidikan, dan penelitian, harus mendapatkan remunerasi. Kalau tidak, maka target-target pemerintah akan rendah dan tidak sesuai harapan," katanya.

Harry mengungkapkan, saat ini pemerintah tidak bisa lagi menerapkan pemberian tunjangan dan gaji kepada orang yang tidak bekerja oleh karena itu, pihaknya mendorong agar UU Remunerasi segera diterbitkan, yang didalamnya ada unsur-unsur perencanaan, pemikiran, dan penelitian.

Menurut dia, lima tahun ke depan, problem yang paling berat adalah masalah birokrasi yang harus segera diselesaikan oleh Presiden dan kabinet mendatang.

Eksekutif, lanjutnya, harus segera membenahi birokrasi untuk membuat penggunaan setiap rupiah efektif dan berguna bagi kemakmuran rakyat.

"Saya akan terus mendorong UU Remunerasi diterbitkan bagi pembenahan birokrasi Indonesia," tegasnya.

Terkait pelaksanaan remunerasi beberapa waktu lalu, Harry mengatakan, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi dan audit remunerasi untuk mengevaluasi pelaksanaannya.

Sebab, tambahnya, selama ini Menteri Keuangan menyampaikan laporan pelaksanaan remunerasi dari sisi internal pemerintah.

"Saya minta, ada evaluasi independensi yang lakukan terhadap pelaksanaan remunerasi," katanya.

Manajemen audit

Menanggapi itu, Sekretaris Menteri Negara PPN/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, dalam kondisi ideal pemerintah harus melakukan manajemen audit sebelum melaksanakan program remunerasi.

"Terkait besarnya jumlah pegawai, berapa kenaikan remunerasinya, dan hal-hal lainnya. Misalnya, apakah perlu kabinet kita memiliki 73 K/L seperti sekarang?" katanya.

Setelah itu, lalu diterapkan "stick and carrot" sehingga bisa dihitung berapa intensitasnya untuk diberikan remunerasi.

Namun, lanjutnya, program remunerasi hanya akan diberikan jika setiap K/L sudah melalui proses-proses penilaian kinerja aparatnya sejak awal.

"Kalau tidak ada proses penilaian kinerja seperti itu, maka remunerasi sulit dilaksanakan. Tapi prinsipnya, kami mendukung langkah pembentukan UU Remunerasi itu," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar